kriminal

Istri Pelaku Pembakar Suami di Tanjung Morawa Deli Serdang Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 13 Februari 2024 | 16:45 WIB
ilustrasi Istri Pelaku Pembakar Suami

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 atau Pasal 187 atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun dan atau 20 tahun penjara. (ZUL)

Halaman:

Tags

Terkini