Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 atau Pasal 187 atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun dan atau 20 tahun penjara. (ZUL)