kriminal

Polres Beltim Ungkap 3 Kasus Selama Operasi Pekat Menumbing 2024 di Belitung Timur

Kamis, 7 Maret 2024 | 12:47 WIB
Polres BelTim berhasil mengungkapkan 3 kasus selama menjalankan operasi pekat Menumbing 2024. (Realitasonline.id/HY)

Realitasonline.id| BELITUNG TIMUR - Polres Beltim Kabuapaten Belitung Timur menggelar konferensi pers dipimpin Wakapolres Belitung Timur Every Susanto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana dan Kabag Ops AKP Yandrie C Akip, terkait operasi pekat, Rabu (6/6/2024).

Kegiatan Operasi Pekat Menumbing 2024 yang digelar mulai tanggal 22 Februari hingga 3 Maret 2024 selama dua pekan, Polres Beltim berhasil mengungkapkan tiga kasus di Belitung Timur yaitu:

1.Kasus judi online
2.Kasus Asusila
3.Kasus Minuman Keras,juga berhasil menangkap tiga orang pelaku dan akan di jadikan sebagai tersangka dari tiga kasus tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Cinta untuk Guddan Full Episode Kamis 7 Maret 2024 Tayang di ANTV Pukul 15.30 WIB: Antara Telah Membunuh Buah Hati Guddan

Seizin Kapolres Beltim AKBP Arif Kurniatan, Wakapolres Beltim Kompol Evry Susanto menyampaikan pencapaian target Operasi Pekat Menumbing 2024 Polres Beltim Kabupaten Belitung Timur yang digelar selama dua pekan.

Kompol Evry mengatakan bahwa dalam kasus judi online, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial MR (35) yaitu warga Damai Baru Desa Mengkubang Kecamatan Damar.

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah buku rekap penjualan judi online dan juga barang bukti dengan sejumlah uang tunai sebesar Rp 68.000.Ungkap Evry

Dijelaskannya, pelaku tersebut kita amankan pada hari Kamis(22/02/2024) sekitar pukul 13.00 wib.

Baca Juga: Indonesia Jamu Vietnam, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Serukan Rumput SUGBK Penuhi Standar FIFA

Pelaku akan kami jerat dengan pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak 25 juta rupiah, jelas Evry.

Lanjutnya, kemudian Kasus Asusila ini terjadi di Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit.

Dalam kasus tersebut Polres Beltim telah menetapkan dua tersangka Yakni:berinisial SS(55)pemilik kafe dan juga tersangka berinisial AR(37), ungkap Evry.

Bersama keduanya telah diamankan juga barang bukti berupa uang tunai. Keduanya akan kami jerat dengan pasal 506 KUHP jo 55 ayat 1 kesatu KUHP, ujarnya.

Keduanya kami amankan pada hari Rabu (21/02/2024). Sekitar pukul 02.00 wib di penginapan Simpang Tiga Desa Senyubuk, kata Wakapolres Beltim.

Ditambahkannya, untuk pengungkapan kasus Minol ini kami tidak menyertakan tersangka hanya dengan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 339 botol Minol dari berbagai merek dan jenisnya.

Halaman:

Tags

Terkini