kriminal

Ketahuan Chat Mesra dengan Istri Orang, Seorang Pria di Medan Tewas Ditikam Suami, Polisi Ungkap Hal tak Terduga

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:45 WIB
Pelaku pembunuhan berinisial AT diboyong ke Polrestabes untuk konferensi pers, Selasa (26/3/2024)

Usai melakukan aksinya itu pelaku pun langsung kabur. Sedangkan korban dilarikan ke RS Adam Malik, tapi nyawanya tidak tertolong lagi.

 

"Kita yang mendapat laporan peristiwa pembunuhan ini kemudian turun ke lokasi," kata Kanit.

Baca Juga: Apakah Kendaraan Langka Toyota Corona Masih Jadi Pilihan Bagi Penggemar Mobil Bekas? Begini Alasannya dan Spesifikasinya

"Tak lama kemudian AT berhasil kita bekuk serta menyita barang bukti pisau belati yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban," katanya lagi.

 

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 340, 338, 353 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara. (TM)

 

Halaman:

Tags

Terkini