kriminal

Kantongi Sabu, Pemuda ini Ditangkap Polres Padangsidimpuan di Rumahnya, Polisi Kejar 1 DPO

Jumat, 19 April 2024 | 11:46 WIB
Tersangka RAH yang di bekuk personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (17/4/2024), sekira pukul 01.15 WIB. (Realitasonline.id/ RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | RAH, pria 26 tahun warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Jae Kota Padangsidimpuan, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, karena memiliki narkotika jenis sabu, Rabu (17/4/2024), sekira pukul 01.15 WIB.

RAH ditangkap di kediamannya, setelah dilakukan pengembangan dari seorang tersangka lainnya ASS, yang terlebih dahulu ditangkap petugas dalam kasus penyalahguna narkotika.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka RAH, setelah sebelumnya petugas mengamankan ASS dan menyita barang bukti satu plastik putih berisi narkotika jenis sabu seberat 0.11 gram, 2 unit handphone masing-masing jenis android merek Samsung type J2 Prime warna Gold dan merek Oppo A37 warna putih.

Baca Juga: Menelusuri Dilema Konsumen Memilih Mobil Bekas Antara Fitur Modern Serta Reputasi Kualitas Dalam Honda BR-V Dan Daihatsu Terios, Cek Selengkapnya

Selain itu ada satu kotak rokok H1 Mild, satu buah kaca pirex, satu buah sendok pipet satu buah pipet, satu bungkus plastik klip transparan berisikan sabu, satu bungkus plastik kosong berukuran kecil dan uang senilai Rp257 ribu.

Saat diinterogasi, ASS mengaku bahwa narkotika sabu yang disita darinya, dibawanya atas suruhan RAH dan akan siserahkan kepada RAH di rumahnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka RAH, yang saat itu sedang berada di rumah tersangka ASS.

Baca Juga: Pajero Exceed Tahun 2010: Kesempurnaan Mobil Bekas dengan Mesin Terjamin, Kaki-Kaki Padat, dan Harga Cantik 188 Juta! Ayo!!! Buruan Miliki!

 

Didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, petugas mendatangi dan memasuki rumah tersangka ASS.

Di dalamn rumah petugas mendapati tersangka RAH sedang sendirian di dalam rumah. Kemudian petugas nengamankan RAH dan saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok H1 Mild di kantong celana sebelah kanan berisikan satu buah kaca pirex, satu buah sendok pipet, satu buah pipet, satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan bungkus plastik kosong berukuran kecil.

Baca Juga: Gelar Silaturahmi Idul Fitri, Wali Kota Susanti Dewayani Ajak Bersinergi Bangun Pematangsiantar

Dari hasil interogasi, tersangka RAH mengaku, sabu yang disita petugas itu ia dapatkan dari seseorang bernama E (DPO) warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Namun, saat petugas melakukan pengembangan dengan mengejar E ke rumahnya, pelaku E terlebih dahulu telah melarikan diri.

Halaman:

Tags

Terkini