Realitasonline.id - Abdya | Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu malam (8/5) lalu, sekira pukul 23.00 WIB, berhasil mengamankan tiga warga Kecamatan Susoh atas dugaan kepemilikan empat ikat ganja karing di sebuah pondok, kawasan wisata Pantai Cemara Indah, Kecamatan Susoh.
Ketiga terduga yang berhasil diamankan personil Satres Narkoba, masing-masing, M (47), warga Desa Padang Baru, Z (35), warga Desa Tangah dan ZH (29), warga Desa Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Hengki Harianto SH MH Kamis (9/5) membenarkan penangkapan ketiga warga kecamatan Susoh yang kedapatan memiliki empat ikat ganja kering siap pakai beserta satu bungku ukuran kecil sisa habis pakai.
Baca Juga: Bakal Calon Gubernur Nikson Nababan Terharu atas Jamuan Marga Aritonang
Ia mengatakan, keberhasilan petugas dalam meringkus dan mengamankan ketiga terduga penyalahgunaan barang haram tersebut, tidak lepas dari kerjasama dan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan.
Dimana lanjut Hengki, pada malam itu Rabu (8/5/2024), jajaran Satres Narkoba mendapatkan informasi, bahwa ada oknum warga yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk, kawasan Pantai Cemara Indah.
Baca Juga: Long List Cabor Sudah Dikirim ke PB PON, Ketua KONI Sumut: Ada Penambahan Jumlah Atlet
Mendalami informasi tersebut tambah Kasat Hengki, pihaknya langsung menurunkan tim Opsnal menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Disana, tim berhasil mengamankan tiga terduga dan menemukan daun ganja kering di lantai pondok tersebut.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan daun ganja kering lainnya, yang disimpan dalam peti juga di pondok tersebut.