Realitasonline.id - Medan | Tim Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus kekerasan terhadap anak bayi berusia 10 bulan hingga meninggal dunia.
Direskrimum Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menceritakan, awalnya personel Polres Taput menerima laporan penemuan mayat anak-anak yang dibuang di pinggir jalan pada Rabu (15/3/2023) lalu.
"Personel membawa mayat anak itu ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi sembari menunggu pihak keluarga," ujarnya, Jumat (10/5/2024).
Lanjut Hadi, selama enam bulan berada di RS Bhayangkara Medan mayat anak itu pun dimakamkan karena tidak kunjung diambil pihak keluarganya.
"Namun, pada Senin (6/5/ 2023) ibu korban inisial AH bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta membuat pengakuan tentang peristiwa pembuangan mayat anak berusia 10 bulan itu diketahui berinisial APN," ungkapnya.
Baca Juga: Catat! Inilah Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jemaah Haji
Hadi menerangkan, penyidik yang mendengar pengakuan itu pun melakukan pemeriksaan dan terungkap kalau APN meninggal dunia setelah dianiaya ayah tiri inisial MBS (26) bersama adiknya MRSS (24).
"Kemudian Tim Opsnal melakukan lidik keberadaan pelaku dan sekira Pukul 22.00 WIB pelaku MBS dapat diamankan di daerah Mabar dan adiknya MRSS di Jalan Denai," terangnya sembari menyebut kasus penganiayaan itu karena pelaku MBS emosi terhadap korban.