Realitsonline.id - Belawan | Seorang pria MH (22) warga Belawan, terduga pelaku penganiyaan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap korbannya, Lukmanul Hakim warga Belawan, diringkus Polsek Belawan dari kawasan Jalan Deli, Belawan, Kamis malam (9/5/1024).
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti, sebilah sajam yang digunakan MH untuk melukai tangan korban.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, kepada wartawan, Jumat (10/5/2024) mengatakan dugaan penganiayaan menggunakan sajam tersebut dilakukan MH pada Senin (6/5/2024) di Jalan Sumatera, Belawan.
Baca Juga: Siap-siap! KPU Labura Gelar Tes Wawancara untuk 158 Calon Anggota PPK Lulus Seleksi Tertulis
Disebutkan, saat itu korban bersama temannya sedang duduk di sebuah cafe, tiba-tiba MH datang membawa sajam, kemudian tanpa diketahui pasti penyebab, pria itu membacok korban, hingga mengalami luka pada pergelangan tangan.
Mengetahui kejadian tersebut, sejumlah warga melerai, sehingga korban dapat menyelamatkan diri, dari kemungkinan pembacokan selanjutnya.
Menyikapi laporan pengaduan korban, sejumlah petugas Polsek Belawan melakukan pengejaran. Kemudian, pada Kamis malam MH dapat ditangkap di kawasan Jalan Deli, Belawan.