Menurut Jikri, pelaku sempat berusaha melarikan diri menghindari Team URC Reskrim Patumbak serta warga sekitar namun pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari rumah kontrakannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya sedang butuh uang untuk membayar biaya kontrakan rumahnya yang harus dibayar bulan ini karena pelaku baru saja berhenti dari pekerjaan di wilayah Pekanbaru," tandasnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.
Terpisah, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir menghimbau warga Kecamatan Medan Amplas dan juga warga Kecamatan Patumbak apabila sedang memarkirkan sepeda motor di mana pun agar mengunci stangnya dan menutup kuncinya.
"Jangan lupa memasang kunci ganda untuk menghindari terjadinya percurian sepeda motor. Jangan lupa ya buat saudara dan saudari semua agar memasang kunci ganda pada sepeda motornya," pungkasnya. (TM)