Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut akan memeriksa para pelaku yang diduga menyuruh sekelompok preman menutup akses jalan Kampung Kompak Jalan Haji Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
Hal ini terungkap saat pelapor Rahman Tuah Nasution didampingi penasehat hukumnya (PH) Poltak Silitonga bersama beberapa warga Kampung Kompak memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (3/6/2024).
Ditemui di Mapolda Sumut usai diperiksa selama 6 jam, Rahman melalui PH-nya, Poltak menyebut pelapor diperiksa penyidik Diteskrimsus dengan beberapa pertanyaan menyangkut kepemilikan bidang tanah yang di atasnya dibangun 10 ruko.
"Penyidik menanyakan alas hak dari pelapor Rahman Tuah Nasution yaitu Surat dari Kepala Desa. Juga ditanyakan alas hak dari terlapor IP, H dan K yang tidak pernah ditunjukkan," ujar Poltak.
Menurut Poltak, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan keterangan dari kliennya Rahman Tuah Nasution.
"Kita akan menghadirkan saksi-saksi yang sudah kita sodorkan nama-namanya untuk menguatkan keterangan yang disampaikan Rahman Tuah Nasution," ucapnya.
Usai pemeriksaan saksi-saksi, lanjut Poktak, Penyidik akan segera memanggil para terlapor untuk diperiksa terkait pengerusakan dan penutupan akses jalan ke Kampung Kompak.
"Para terlapor akan segera diperiksa penyidik dalam waktu dekat," tandas Poltak sembari menyebut pihak Ditreskrimsus sudah meninjau ke lapangan di Kampung Kompak minggu lalu dan menemukan dugaan tindak pidana pengrusakan fungsi jalan berdasarkan foto-foto yang diambil penyidik.