Realitasonline.id - Langkat | Polres Langkat terus memperketat penindakan pemberantasan peredaran narkoba. Selama bulan Mei 2024 ini saja, Polres Langkat telah menangkap 66 tersangka dari 57 kasus narkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, disita barang bukti berupa 9.865,31 gram sabu, 100.023,41 gram ganja, lima batang pohon ganja, dan 25 butir pil ekstasi dengan berat total 8,26 gram.
Wakapolres Langkat Kompol Henman Limbong menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami terus melakukan penangkapan terhadap bandar dan kurir narkoba sebagai upaya mengurangi peredaran narkoba di wilayah kami," kata Kompol Henman Limbong.
Wakapolres Kompol Henman Limbong juga menegaskan bahwa narkoba merupakan salah satu penyebab utama terjadinya tindakan kejahatan di wilayah hukumnya.
"Bilamana rekan media dan masyarakat mengetahui adanya tindak pidana narkoba agar segera menginformasikan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Kompol Henman Limbong melanjutkan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah konkret dalam penindakan terhadap peredaran narkoba. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam membangun gerakan bersama untuk melawan narkoba.
Baca Juga: Erick Thohir Buka Pasar UMKM Jelajah Kuliner Tembus Omset Rp449 Juta dalam 3 Hari