Realitasonline.id - Deli Serdang | Polsek Pancurbatu menangkap seorang begal inisial AT (39) warga Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang. AT diringkus dari kawasan Jalan Namo Salah, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, tepatnya belakang Jambur Taras 212, kemarin malam.
Dari tersangka, telah disita sebilah parang bergagang besi sepanjang 30 Cm, uang tunai sebesar Rp5 ribu dan juga 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Informasi yang diterima, Rabu (12/6/2024), penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/226/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan tanggal 4 Juni 2024 terkait dengan kasus pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana dan Laporan Polisi Nomor: LP/235/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan, tanggal 10 Juni 2024, terkait kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUHPidana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pancurbatu AKP Krisnat Indratno memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-karo dan Panit Reskrim Ipda M Manjorang bersama anggota melakukan penyelidikan.
Lalu, Selasa (11/6/2024) malam, petugas mendapat informasi kalau tersangka berada di kawasan Namo Salak.
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 6 Maling Sawit, PTPN IV Rugi hingga Rp100 M, Kok Bisa?
Tanpa menunggu waktu lagi, petugas bergerak ke lokasi yang disebutkan. Saat melihat keberadaan tersangka ini, petugas langsung melakukan penangkapan.
AKP Krisnat Indratno ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka diamankan terkait kasus pemerasan terhadap pedagang dan penganiayaan terhadap sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu.