Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut meringkus 6 maling sawit milik PTPN IV Simalungun. keenam tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing untuk melancarkan aksinya.
Bahkan, aksi pencurian yang dilakukan sekelompok maling sawit ini tidak hanya sekali dua kali tapi telah berlangsung selama tiga tahun hingga rugikan PTPN IV seratusan miliar rupiah.
"Keenamnya adalah, RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JF sebagai pendodos, pengirim dan penadah," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus, AKBP Bambang Rubianto, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Ratusan Penarik Betor Sampaikan Keluhan dan Harapan saat Bertemu Nikson Nababan
Jelas Hadi, aksi pencurian sawit itu telah dilakoni keenam tersangka sejak tiga tahun lalu. Setiap harinya, para tersangka mampu mencuri sawit berbentuk tandan hingga brondolan mencapai tonan.
"Selama 3 tahun mereka beraksi, kerugian yang dialami mencapai Rp100 miliar," ungkap Hadi.
Menurutnya, dalam aksinya kawanan pencuri sawit ini menggunakan sepeda motor untuk mengangkut hasil kejahatan ke penadah.
"Modusnya, mengambil dan mendodos sawit dan dibawa ke penadah. Mereka beraksi rapi dan sudah berulang kali," tandas Hadi.
Ditanya soal hasil pencurian sawit dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Hadi menyatakan, masih dalam proses pendalaman. Demikian juga tentang keterlibatan orang dalam PTPN IV. Pelaku lainnya sedang diselidiki.