Realitasonline.id | DELI SERDANG - Kejahatan di Kabupaten Deli Serdang kembali marak. Warga diminta waspada khususnya dalam menjaga keamanan sepeda motor.
Korban bernama Agus Saman telah kehilangan sepeda motornya. Dia menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan pria berinisial MRT.
Kini pria berinisial MRT berusia 19 tahun tersebut telah ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Delitua.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Aman Kelurahan Cempaka Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang pada hari Sabtu 29/6/2024 sekira pukul 21.00 WIB.
MRT ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Agus Saman, seorang warga Jalan Kolam LK II/Condro Delitua.
Menurut Kanit Reskrim AKP Maruli Siregar yang didampingi Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu, pihaknya menangkap pelaku saat tengah melakukan patroli antisipasi 3 C di wilayah Delitua.
"Saat petugas melihat pelaku selanjutnya mengamankan MRT dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2645 ALN," ujar Maruli, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga: 1 Cewek 2 Cowok Pelaku Penggelapan Motor di Belawan Diamankan Polsek Medan Labuhan
Berdasarkan hasil interogasi, MRT mengaku telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor di beberapa tempat, termasuk di daerah Setia Budi dan Jalan Aman Delitua.
MRT beraksi bersama dengan teman-temannya yang masih dalam pengejaran polisi.
Saat ini MRT dan barang bukti telah diamankan di Polsek Delitua untuk proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya. (TM)