"Tak berhenti sampai disitu, petugas kembali melakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa telah menjual 10 kilogram ganja ke tersangka lainnya berinisial AH alias Dulla yang tinggal dilingkungan Batu Sangkar Kelurahan Bakaran Batu Kec Rantau Selatan," urai Kasi Humas.
Selanjutnya, tim opsnal bergerak cepat kerumah tersangka AH alias Dullah dan berhasil meringkusnya, ketika diinterogasi tersangka mengaku narkoba yang dibelinya dari tersangka
ESR alias Bes tinggal 9 kilogram ganja yang disimpan dalam lemari pakaian, sedangkan 1 kilogram lagi telah habis diedarkan tersangka
Tidak percaya dengan pengakuan tersangka, petugas membawa pelaku guna melakukan pengembangan.
Namun, di saat itulah tersangka Dulla mencoba melawan petugas untuk melarikan diri, melihat kelakuan tersangka petugas memberi tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali tetapi tidak diindahkan tersangka sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke kaki kanan tersangka AH alias Dullah.
Setelah melihat tersangka terjatuh, tim opsnal membawa tersangka kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan, lalu kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasa 114 ayat (2) subs pasal 111 (2) dari UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tutup AKP Syafrudin. (SR)