Satres Narkoba Polres Batu Bara dan Polsek Medang Deras Gagalkan Jaringan Peredaran Ganja, Begini Pengakuan 3 Tersangka

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 13:18 WIB
Satres Narkoba Polres Batu Bara dan Polsek Medang Deras Gagalkan peredaran Ganja
Satres Narkoba Polres Batu Bara dan Polsek Medang Deras Gagalkan peredaran Ganja


Realitasonline.id - Batu Bara | Polsek Medang Deras dan Satres Narkoba Polres Batu Bara menggagalkan peredaran ganja di Batu Bara dengan mengamankan salah seorang pria berinisial MF (53), di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Setelah diinterogasi, MF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AT (44) yang merupakan warga Kecamatan Medang Deras.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari MF, Satres Narkoba melakukan penelusuran dan berhasil menangkap AT.

 

Baca Juga: Liciknya Pria ini Berpura-pura Jadi Penjual Madu untuk Rampas Kalung Korban, Begini Modusnya

 

"Dari pengakuan MF, dia mendapatkan ganja kering tersebut dari AT sehingga kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan AT," jelas Ferry kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).

 

Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa tiga belas bungkus kecil narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 17,35 gram, satu bungkus sedang narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 6,71 gram, satu bungkus papier merk Toreador, dan satu buah plastik asoy warna merah tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering.

 

Baca Juga: Wakil Wali Kota Medan Ajak Pelaku UMKM Segera Urus NIB, Aulia Rachman: Tidak Dipungut Biaya!

Lebih lanjut, setelah dilakukan interogasi kepada AT, diperoleh informasi bahwa AT membeli barang tersebut dari I (51).

Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar menjelaskan, setelah mendapat informasi dari Satres Narkoba, pihaknya melakukan penangkapan terhadap I di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tasak Baru Desa lalang Kecamatan Medang Deras.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X