Realitasonline.id - Labuhanbatu | Polres Labuhanbatu menangkap dua orang bandar narkoba jenis daun ganja kering di Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sabtu malam (13/7/2024). Keduanya diketahui selama ini menjadi target operasi polisi di 2 lokasi berbeda.
Adapun kedua orang bandar tersebut berinisial ESR alias Bes (47) merupakan warga Rantau Selatan dan AH alias Dulla (46), warga Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu
Polisi terpaksa menembak pelaku di bagian kaki pelaku AH alias Dullah yang berusaha melarikan diri ketika dibawa petugas untuk melakukan pengembangan kasus.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, dari penangkapan kedua bandar yang berprofesi sebagai juru parkir dan penarik becak bermotor pada Sabtu malam (13/7/2014) itu, tim opsnal menyita daun ganja kering seberat 13 kilogram.
"Dari bandar ESR alias Bes yang keseharian sebagai tukang parkir petugas menyita narkotika jenis daun ganja kering seberat 4 kg sedangkan dari AH alias Dullah sebagai penarik becak ini petugas menyita 9 kg daun ganja kering," ungkap Kasi Humas AKP Syafruddin, didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, kepada wartawan Rabu (17/7/2024) di Mapolres setempat.
Dijelaskan, pengungkapan kasus daun ganja kering itu bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya aktivitas seorang laki-laki berbisnis jenis daun ganja di seputaran kelurahan Sioldengan.
Merespons laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik ll Iptu Ropensus Manik langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dengan under cover buy dan menyaru sebagai pembeli serta memantau pergerakan pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya.
Baca Juga: Dandim 0209/Labuhanbatu Sabet 2 Penghargaan TMMD dari KASAD Jendral Maruli Simanjuntak
"Dalam pengintaian itu, sekira pukul 19.00.Wib. Tim opsnal melihat pelaku mengendarai sepeda motornya, tidak mau kehilangan jejak, tim mengikuti dari belakang, melihat targetnya semakin jauh dan takut buruannya lepas tim opsnal langsung menyergap tersangka ESR alias Bes di jalan lintas Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, saat digeledah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja seberat 2 kg," paparnya
Tidak mau terkecoh, sambung Syafrudin, petugas melakukan introgasi dan pelaku mengaku masih menyimpan 2 kg daun ganja di kediamannya. Kemudian tim menuju rumah tersangka ESR alias Bes kembali menemukan 2 bal daun ganja yang dibungkus plastik asoi didalam kamarnya.