Realitasonline.id - Jakarta | Duo penjambret berinisial HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21) yang beraksi di Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, terungkap telah tiga kali melakukan kejahatan serupa, termasuk menjambret iPhone 15.
Kedua pelaku menjual ponsel hasil jambretan tersebut secara online, dengan iPhone 15 dijual seharga Rp5 juta.
“Barang bukti yang sudah dijual secara online, seperti ponsel Vivo dijual seharga Rp2 juta, dan iPhone 15 dijual seharga Rp5 juta,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan pada Rabu (3/7).
Jambret hp di CFD ditangkap setelah aksi penjambretan mereka di CFD Sudirman menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: Rombongan Oknum Pesilat di Kediri Keroyok Pasuti, Istri Sedang Hamil !
Sebelumnya, mereka juga diketahui telah menjambret ponsel di dua lokasi lain di Jakarta Pusat, yakni di lampu merah Pasar Senen dan Tanah Abang, pada Mei 2024.
Wira menjelaskan bahwa kedua pelaku jambret hp ini menjual hasil curian tersebut melalui platform online dan melakukan transaksi pengiriman secara COD (Cash on Delivery).
“Barang-barang hasil kejahatan dijual secara online dan apabila sudah laku, akan dikirim secara COD,” tuturnya.
HAN alias Uus dan MR alias Jeding kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Baca Juga: Kecelakaan Truk Miras, Warga Jeneponto Santai Minum dan Ambil Bir
Dalam upaya menghindari kejaran polisi, MR alias Jeding berpindah-pindah tempat tinggal. Ia bahkan menyamar sebagai tukang topeng monyet untuk mengaburkan jejaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa MR ditangkap pada Senin (1/7) di Jampang Kulon, Sukabumi.
"Tersangka MR, yang dibonceng, tertangkap dini hari pada 1 Juli di Jampang Kulon, Sukabumi, karena terus berpindah-pindah tempat tinggal,” ungkap Ade Ary.
“Profesi terakhirnya adalah sebagai tukang topeng monyet,” tambahnya.