kriminal

Pelaku Penganiayaan Seorang Perempuan di Alun-alun Aek Kanopan Labura Sudah Tersangka tapi tak Ditahan, Bagaimana ini Pak Polisi?

Senin, 22 Juli 2024 | 20:59 WIB
ilustrasi Penganiayaan (istockphoto)

 


Realitasonline.id - Labura | Polsek Kualuh Hulu Labura belum menahan MCS (28) pelaku penganiayaan seorang perempuan MS (24) yang terjadi di Alun-alun Aek Kanopan pada (25/6/24) lalu.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Polsek Kualuh Hulu belum melakukan penahanan terhadap MCS.

Diketahui, pelaku merupakan seorang guru PPPK yang mengajar di SMP Negeri 3 Londut Kecamatan Kualuh Hulu, pelaku tega menendang MS (24) lantaran merasa dicuekin.

Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ilhamsyah ketika dikonfirmasi Realitasonline.id mengatakan, pelaku penganiayaan sudah diperiksa dan ditersangkakan namun pelaku tidak ditahan karena sejauh ini tersangka kooperatif.

 

Baca Juga: Sukseskan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Batu Bara Ikuti Orientasi Tugas di Jakarta

 

"Sudah dilakukan pemeriksaan, status pelaku sudah tersangka, namun tidak ditahan karena tersangka kooperatif," kata Ilhamsyah di ruang kerjanya, Senin (22/7/24).

Ilhamsyah juga menyampaikan bahwa berkas perkara masalah tersebut sudah dilimpahkan kejaksaan negeri Rantau Prapat, selanjutnya pihaknya akan menunggu petunjuk jaksa.

 

Polsek Kualuh Hulu Labura

"Hari ini berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan, tinggal kita menunggu petunjuk jaksa," ungkapnya.

Terpisah, Flores Sihombing, orang tua kandung korban MS (24) berharap Polsek Kualuh Hulu menahan pelaku sampai persoalan tersebut dalam proses di kejaksaan.

Halaman:

Tags

Terkini