kriminal

Peredaran Sabu Semakin Merajalela, Wanita Muda dan Pria Asal Sumut Tertangkap di Abdya

Sabtu, 3 Agustus 2024 | 12:57 WIB
Dua terduga menyimpan sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Abdya. (Realitasonline.id/Zal)

Realitasonline.id | ABDYA - Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat.

Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial pria A, 24 tahun, warga Desa Patiluban Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara.

Rabu (31/7/2024), dianya tertangakap di Geulumpang Payong Blangpidie Abdya sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Bireuen Aceh: Mungkinkah Mukhlis Takabeya Hadapi Kotak Kosong?

Sehari berikutnya Satres Narkoba kembali mengamankan R, wanita muda usia 28 tahun, warga Desa Pawoh Kecamatan Susoh Kabupaten Abdya.

Terduga R pada Kamis (1/8/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB tertangkap di Desa Pisang Kecamatan Setia kabupaten setempat.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto SH MH Sabtu (3/8/2024) menyebutkan kedua terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda atas dasar laporan yang diterima pihaknya.

Dari terduga A yang kesehariannya berjualan Es Dawet itu petugas berhasil mengamankan satu bungkus sabu dengan berat 0,25 gram.

Baca Juga: Dari Pelatihan Digital Entrepreneurship Academy BBPSDMP, Pelaku UMKM di Belitung Timur Rasakan Manfaat Baru

Kemudian, juga handphone milik terduga. Sementara dari terduga R, polisi mengamankan dua bungkus Sabu dengan berat keseluruhan 1,16 gram beserta handphone milik terduga.

"Mendalami informasi itu, personel langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Geulumpang Payong. Personel langsung menghampiri A dan langsung mengamankan terduga," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan terduga A tidak bisa mengelak lantaran personel berhasil menemukan satu bungkus narkotika yang diduga jenis sabu di gerobak Es Dawet milik terduga yang rencananya akan dijual.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas langsung dibawa ke Polres Abdya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,25 gram, kemudian satu unit Handphone," sebutnya.

Selanjutnya, pada Kamis (1/8) sekira pukul 21.00 WIB personel kembali mengamankan wanita terduga penyalahgunaan narkotika yakni R (28) warga Desa Pawoh Kecamatan Susoh.

Halaman:

Tags

Terkini