Realitasonline.id - Asahan | Pria menendang seorang wanita di lokasi kolam renang di kota Kisaran, 2 Agustus 2024 sempat viral di media sosial Facebook akhirnya ditahan Polres Asahan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan
Saat gelar Konprensi Pers Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Reskrim AKP Rianto membenarkan telah terjadi tindak pidana "Penganiayaan" dialami korban Asliyani Siregar. Selasa (6/8/2024)
Dimana pelaku bernama JS menceritakan, pada 2 Agustus 2024 eskira pukul 17.30 Wb, di Jalan Malik Ibrahim, Kelurahan Kisaran Baru, Kisaran Barat tepatnya disalah satu kolam renang, korban Asliyani sudah terlebih dahulu berada ditempat tersebut.
Kemudian pelaku JS mengajarkan renang kepada anak didiknya begitu juga juga korban Asliyani mengajarkan renang kepada anak didiknya, sehingga antara korban dan pelaku saling berebut tempat latihan di lokasi kolam renang.
Akhirnya pelaku dan korban bertengkar mulut dan saling mendorong, namun pelaku JS menyepak sebanyak 3 kali kearah paha korban, kemudian pelaku menyepak kearah kemaluan korban, dengan menggunakan kaki kanannya yang mengakibatkan, korban sampai tertekuk dan masuk ke cebur kedalam kolam, karena menahankan sakit dan sempat pingsan.
Kapolres menceritakan, mengetahui hal tersebut penjaga kolam bernama Frans langsung menyelamatkan korban dan mengangkat korban ke tepi kolam renang, tidak lama kemudian korban tersadar lalu korban pulang kerumah.
Tidak terima kejadian itu, korban beserta suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan dan saat ini pelaku telah kita tahan. " Pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan," ujar Kapolres.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, 2 Pria Buron ini Diboyong ke Polres Belawan
Sementara pelaku saat dihadirkan mengakui menyesali perbuatannya, "Saya menyesal dan mengakui perlakuan yang saya lakukan, karena emosi sesaat," ujarnya sembari tertenduk lesu mengguna baju orens dari Polres Asahan. (HS)