kriminal

Pria 49 Tahun ini Diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan Gegara Petugas Temukan Palstik Klip Sabu dan Dompet Berisi Uang Rp30 Ribu

Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:53 WIB
Tersangka SH (49) saat berada diruang Satres narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Realitasonline.id/Ist)

 

Realitasonline.id - Belawan | Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Medan Deli, kemarin. Adapun tersangka yang diamankan adalah SH (49) warga setempat.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane kepada wartawan Senin (12/8/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi itu.

 

 

"Kami mendapat laporan dari warga bahwa di Gang Kantil di Kelurahan Tanjung Mulia ada peredaran narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah tersangka," ungkapnya.

 

Baca Juga: RAPBD Perubahan 2024, Pendapatan dari Rp7,57 T Berubah Jadi Rp7,12 T, Belanja Daerah Rp8,02 T Turun Rp7,19 T, Bobby Nasution: Lebih Realistis

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 12 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah sendok sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet, dan uang senilai Rp30 ribu.

 

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambahnya.

 

Baca Juga: Taekwondo Indonesia Sumatera Utara Laksanakan Bimtek bagi Panitia Pelaksana PON 2024

Halaman:

Tags

Terkini