Belawan-Realitasonline.id | Seorang pria HP (52 tahun) diduga sebagai pengedar sabu tingkat kampung yang merupakan warga Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Pria paroh baya ini ditangkap dengan sangkaan sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Rumah Potong Hewan Mabar.
Selain itu pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa tiga plastik klip ukuran kecik berisi sabu, lima plastik klip kosong, satu unit HP, dan uang tunai Rp 24 ribu.
Baca Juga: Sepakat! 30 PWI Provinsi di Konkernas 2024 Kalimantan Selatan Akui Kepemimpinan Hendry Ch Bangun
"Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan kegiatan tersangka, yang sering terlihat bertransaksi narkoba disekitar Jalan Rumah Potong Hewan," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Pane kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Pencuri Sepeda Motor di Depan Mesjid Tanjung Morawa Diciduk Polisi
Kemudian, setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap berikut barang bukti dari kediamannya, ujarnya.
Disebutkan, barang bukti tersebut ditemukan petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan di dapur rumah tersangka.
Baca Juga: Pilkada 2024: Pengurus PKB Abdya Wajibkan Kadernya dan Caleg Terpilih Pilih Safaruddin
Guna pengusutan lanjut, tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. (TM)
Teks Foto, DITANGKAP: Seorang pria tersangka pengedar sabu, berikut barang bukti, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (22/8/2024) setelah ditangkap dari kediamannya di Kelurahan Mabar.(Foto Dok/Polres Belawan)