Realitasonline.id - Tanjung Morawa | Meski sudah pernah dipenjara kasus pencurian tidak membuat FZ alias Nanda (31) dan FF alias Borok (30) kapok, karena keduanya kembali berulah melakukan pencurian sepeda motor.
Akibatnya, F warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tersebut ditembak kaki kirinya, karena memecahkan kaca mobil dan berusaha kabur dari mobil yang akan membawanya ke kantor polisi.
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap FZ dan FF alias Borok warga Dusun I Sei Belumai Kecamatan Tanjung Morawav berdasarkan laporan pengaduan Sri Sunarti (57) warga Jalan Melur Dusun II Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya dicuri dari depan Mesjid Al Muhajirin Jalan Karya Darma Komplek Pemda Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu (27/7/24) lalu.
Selanjutnya Tim Bringas Unit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Tak sampai sebulan, penyelidikan mengarah kepada Nanda. Dipimpin Kanit Pidum Iptu Rikki Sitanggang, tim berhasil membekuk FZ di Simpang Permina, Jalan Sei Belumai Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (15/8/24) sekitar pukul 10.00 wib.
Nanda diborgol dengan tangan ke belakang dan dimasukkan kedalam mobil petugas. Pelaku didudukkan di bangku belakang. Namun saat berada di depan Pusat Perbelanjaan Suzuya Tanjung Morawa, Nanda berhasil memecahkan kaca belakang mobil dan melarikan diri.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Lakukan Problem Solving Atas Kasus Pencurian Seng Bekas
Sejumlah petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Nanda kembali. Namun Nanda melakukan perlawanan, sehingga petugas menembak betis kaki kiri Nanda.
Napi kasus pencurian itupun meringis kesakitan. Saat diinterogasi petugas, Nanda mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama FF alias Borok. Kedua pelaku boncengan mengendarai Honda Beat merah.
Sepeda motor korban dicuri dengan menggunakan kunci T milik Nanda. Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar didampingi Kanit Pidum Iptu Rikki Sitanggang membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.
"Nanda pernah dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor dan narkotika. Bebas Tahun 2023 lalu. Sedangkan Borok pernah di penjara kasus pencurian sepeda motor dan bebas Tahun 2019," jelas Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/24).
Sepeda motor milik Sri Sunarti, ujar Kasat Reskrim, dijual kedua pelaku kepada seseorang di Jermal Medan seharga Rp 2,5 juta. (zul)