Realitasonline.id - Jakarta | Polres Metro Kalideres, Jakarta Barat, mengamankan sepasang sejoli berinisial DKZ (23) dan RR (28) yang diduga terlibat dalam kasus aborsi terhadap janin berusia 8 bulan.
Penangkapan ini terjadi di Perumahan Permata Taman Palem, Kalideres, pada Jumat (30/8).
DKZ dan RR terlibat dalam hubungan gelap sejak Maret 2023. Dari hubungan tersebut, DKZ hamil pada Januari 2024.
Baca Juga: KPU Sumut: Ini Daerah yang Cuma Miliki 1 Paslon, Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Keduanya sepakat untuk menggugurkan janin setelah mencari cara selama beberapa bulan.
Pada Agustus 2024, DKZ mulai mengkonsumsi obat aborsi seharga Rp 1 juta. Setelah mengkonsumsi 18 butir obat, DKZ mengalami kontraksi hebat dan segera menuju kamar mandi, di mana janin keluar dalam kondisi meninggal dunia.
RR merekam proses aborsi tersebut dan mempersiapkan peralatan seperti gunting untuk memotong tali pusar dan kain kafan untuk membungkus janin.
Mereka kemudian memakamkan janin di TPU Carang Pulang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Namun, kasus ini terungkap setelah janin tersebut ditemukan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dipastikan Hadiri Pembukaan PON XXI di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa RR, meskipun sudah menikah, tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di kos.
Keduanya kini dihadapkan pada sejumlah pasal terkait aborsi dan perlindungan anak.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, yang bisa menambah hukuman hingga 5 tahun penjara.