Realitasonline.id | PADANGSIDIMPUAN - Rumah Ratu Narkoba dan diduga sebagai bandar Narkoba di Jalan Serma Lian Kosong Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, tepatnya dibelakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan digrebek Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Senin (2/9/2024), sekira pukul 16.00 WIB.
Dari penggrebekan tersebut petugas mengamankan pelaku ML (51) yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, berikut barang bukti yang disita narkotika jenis sabu seberat 86,44 gram, yang telah dibungkus dalam 19 bungkus plastik klip transparan, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip transpranan berisi beberapa plastik klip transparan kosong, satu buah sendok pipet, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp10 juta.
Penangkapan ML merupakan bagian dari jaringan pengedar Narkoba di Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Puguh Wiji Pamungkas, Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Ajak Masyarakat Aktif Sampaikan Apirasi
Setelah melalui pengembangan atas ditangkapnya seorang pengedar Narkoba jenis sabu ARS (43), seorang juru parkir, warga Jalan Sudirman Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Dari penangkapan ARS sebelumnya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram yang dibungkus dalam 2 bungkus plastik klip transparan, 2 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong, satu buah sendok pipet dan yang tunai sebesar Rp.9 ribu.
Informasi yang dihimpun, Selasa (3/9/2024) menyebutkan, penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut bermula saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Sudirman Keluragan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: 6 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar di Patumbak, Kerugian Ditaksir Puluhan Jutaa
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas mencurigai seseorang tukang parkir mengaku bernama ARS.
Kemudian petugas mengamankan ARS dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil lenggeledahan, petugas menemukan 2 paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana sebelah kanan ARS.
Kemudian petugas menginterogasi ARS, yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari ML yang bertempat tinggal di Jalan Serma Lian Kosong Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Atas ARS, petugas melakukan pengembangan dan didampingi Kepala Lingkungan setempat, petugas mendatangi kediaman ML dan mengamankan ML dari dalam rumah, yang ditindaklanjuti penggeledahan di dalam rumah ML.
Di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp 10 juta yang disimpan di dalam kamar ML. Selanjutnya petugas membawa ML berikut barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padsngsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama Sidabutar, membenarkan penangkapan kedua pelaku dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.