Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Polresta Deli Serdang musnahkan barang bukti narkoba tangkapan Agustus 2024, sebanyak 14.460 gram sabu dan 52 gram ganja, dengan cara dibakar menggunakan kendaraan khusus dari BNNK Deli Serdang, di Aula Terbuka Polresta, Rabu (28/8/24).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Priambodo mengatakan, dari hasil pengungkapan, polisi menahan 4 tersangka penyalahgunaan narkoba menyimpan dan mengedarkan barang haram itu ke masyarakat.
"Kami tetap punya komitmen tidak hanya menangkap, tapi juga memiskinkan para bandar narkoba," jelas Raphael.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih menjelaskan, pemusnahan ganja dan sabu merupakan pengungkapan Agustus 2024.
Baca Juga: Inilah 1 Hektare Ladang Ganja di Aceh Selatan yang Dimusnahkan Polisi, 50 Batang Dibawa ke Markas
Turut hadir perwakilan Kejaksaan, Pengadilan dan BNNK Deli Serdang.(zul)