"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini melakukan pencabulan sejak April 2024 sampai Juli 2024. Itu dari hasil pemeriksaan sudah 40 kali lebih pencabulan," ungkap Kuseni.
Baca Juga: Seorang Wanita Sopir Taksi Online Dibegal di Tol Jatiasih
Setelah laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan. Pelaku kini terancam hukuman berat.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tetapi karena yang melakukan ayah kandung, maka ditambah sepertiga hukuman," pungkas Kuseni.