kriminal

Karena Cemburu Buta, Pengedar Narkoba Tembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung

Rabu, 25 September 2024 | 06:10 WIB
engedar Narkoba Tembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung karena Cemburu Buta.

Baca Juga: Hasil Pleno KPU Simalungun, Paslon RHS-AZI Ucap Syukur Peroleh Nomor Urut 1

"Pelaku ternyata merupakan pengedar narkoba," ujar Abdul Waras. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menegaskan bahwa insiden penembakan yang terjadi di Kantor Bawaslu Lampung tidak ada kaitannya dengan rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sedang berlangsung.

"Penembakan ini murni dilatarbelakangi oleh motif pribadi, yakni rasa cemburu. Tidak ada hubungannya dengan Pilkada," jelasnya.

Akibat tindakannya, Klinton Al Holiab Sinaga kini menghadapi sejumlah dakwaan berat. Atas tindakannya melakukan penembakan, Klinton dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Selain itu, Klinton juga akan dihadapkan dengan dakwaan terkait penyalahgunaan narkotika, yakni Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Baca Juga: Ketua KIP Bireuen Saiful Hadi: Diskualifikasi Kandidat Kepala Daerah Terindikasi Money Politik Kewenangan Pengadilan

Halaman:

Tags

Terkini