kriminal

Polisi Periksa Akun Media Sosial yang Fitnah Salsha, Ada Anak di Bawah Umur

Jumat, 27 September 2024 | 12:24 WIB
Azizah Salsha (Instagram )

Realitasonline.id-Jakarta | Penyidik Bareskrim Polri mulai memeriksa beberapa akun media sosial yang dilaporkan oleh Azizah Salsha atas dugaan penyebaran hoax dan pencemaran nama baik. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/292/VII/2024/BARESKRIM. Pada Kamis (5/9), dua akun sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Ada pemeriksaan dari laporan tempo hari atas perkara pencemaran nama baik Azizah. Menurut informasi dari penyidik, ada dua pemilik akun yang sudah diperiksa. Jadi, saat ini fokus pada konten yang mereka buat,” ujar kuasa hukum Azizah, Ega Martadinata, ketika ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dari beberapa akun yang dilaporkan, penyidik menemukan bahwa salah satu di antaranya dikendalikan oleh seorang pelajar di bawah umur. Selain itu, ada juga akun yang dioperasikan oleh seorang profesional, yakni content creator.

Baca Juga: Masyarakat Habornas 'Menjerit' Soal Infrastruktrur Jalan Rusak Berat, Bahkan Peringatan HUT RI di Jalan Berkubang

“Info yang kita dapat dari penyidik, beberapa terlapor ini ada yang pelajar dan ada yang profesional. Yang profesional ini seorang content creator,” kata Ega.

Laporan ini menyoroti kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial, di mana akun-akun tersebut menyebarkan fitnah terhadap Azizah Salsha, seorang figur publik.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan netizen dari berbagai latar belakang, termasuk pelajar dan pekerja profesional.

Salah satu pelaku yang merupakan pelajar di bawah umur telah berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum Azizah Salsha. Didampingi oleh orangtuanya dan kuasa hukum, pelajar tersebut menyampaikan penyesalan atas tindakannya.

Ega Martadinata menjelaskan bahwa pelajar tersebut telah diperiksa oleh penyidik dan mengakui bahwa informasi yang disebarkannya adalah hoax.

Baca Juga: Syifa Hadju Borong 4 Piala di Infotainment Awards 2024

“Ada terlapor yang berkomunikasi dengan kita, didampingi oleh orangtuanya dan kuasa hukum. Terlapor ini di bawah umur, artinya di bawah delapan belas tahun. Orangtuanya menyampaikan bahwa anaknya menyesal karena telah menyebarkan berita yang tidak benar,” ungkap Ega.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial, terutama bagi mereka yang masih di bawah umur. Tindakan menyebarkan informasi palsu atau hoax dapat berdampak serius, baik bagi individu yang menjadi korban maupun bagi pelaku yang terlibat.

Meskipun ada permintaan maaf dari pelaku yang masih berstatus pelajar, Ega menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.

Halaman:

Tags

Terkini