“Intinya, walaupun ada penyesalan, proses hukum tetap dilanjutkan. Ini untuk memberikan efek jera dan juga sebagai pembelajaran bagi yang lain agar tidak sembarangan menyebar hoax,” tegasnya.
Azizah Salsha berharap laporan ini dapat menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dalam kasus pencemaran nama baik yang sering kali terjadi di dunia maya.
Tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran nama baik diharapkan dapat melindungi hak individu dari serangan yang tidak berdasar dan hoax yang merugikan.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena semakin maraknya penyebaran hoax di media sosial. Platform-platform ini sering kali digunakan oleh netizen untuk menyebarkan informasi tanpa verifikasi, yang kemudian dapat merusak reputasi seseorang.
Dalam kasus Azizah Salsha, penyebaran informasi palsu tersebut dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik yang serius.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan memproses semua pihak yang terlibat.
Penyidik masih memeriksa beberapa akun lainnya yang dilaporkan oleh Azizah. Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan, dan diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban.