Atas perbuatannya, EB dijerat dengan Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 92 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman bagi EB adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.
Baca Juga: Anggota DPRD Belitung Timur Dilantik: Jimmi Tjong, Anggota Dewan Tertua