kriminal

Lansia Ini Selundupkan Ribuan Benih Lobster ke Singapura dari Bali

Jumat, 27 September 2024 | 12:22 WIB
Benih Lobster

Atas perbuatannya, EB dijerat dengan Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 92 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman bagi EB adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.

Baca Juga: Anggota DPRD Belitung Timur Dilantik: Jimmi Tjong, Anggota Dewan Tertua

Halaman:

Tags

Terkini