kriminal

JPU Tuntut Yudha Arfandi Dapat Hukuman Mati, Tamara Tyasmara: Saya Enggak Peduli Sama Dia

Senin, 30 September 2024 | 14:34 WIB
Pelaku pembunuhan anak Dante, Yudha Arfandi dihukum mati (Isti)

Realitasonline.id-Jakarta | Yudha Arfandi (YA), terdakwa dalam kasus kematian bocah enam tahun bernama Raden Khalif Pramudityo alias Dante, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (23/9). 

Yudha didakwa secara sengaja merampas nyawa Dante dengan dalih mengajarinya berenang.

JPU menegaskan bahwa Yudha Arfandi bertanggung jawab atas kematian Dante yang terjadi di sebuah kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam dengan kedalaman 1,5 meter.

Baca Juga: Pendeta di Semarang Ditusuk Menantu Usai Tak Terima Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan

"Kami menuntut agar Yudha Arfandi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dakwaan primer pasal 340 KUHP," ucap jaksa dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Timur. 

Jaksa menambahkan bahwa tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa selama persidangan berlangsung. Berdasarkan fakta persidangan, JPU tidak menemukan keadaan yang dapat mengurangi hukuman bagi Yudha.

"Tidak ada keadaan yang dapat meringankan terdakwa," ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Yudha Arfandi. Selain itu, JPU juga mengajukan agar terdakwa tetap ditahan hingga proses hukum selesai.

Baca Juga: Selamat ! Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah Resmi Menjadi Rektor Universitas Indonesia 2024-2029

Kasus kematian Dante telah menjadi perhatian publik sejak pertama kali disidangkan pada 27 Januari 2024. Dante ditemukan tewas di kolam renang setelah diduga dibenamkan oleh Yudha.

Meskipun Yudha mengklaim tindakannya dilakukan untuk melatih pernapasan anak tersebut, JPU menilai bahwa tindakan itu telah menyebabkan kematian bocah enam tahun itu.

Yudha Arfandi didakwa dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman bagi Yudha Arfandi termasuk pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Tamara Tyasmara, ibu kandung Dante, menyatakan harapannya agar mantan kekasihnya, Yudha Arfandi, mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

Halaman:

Tags

Terkini