kriminal

Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, PKS Pecat Anggota DPRD Singkawang

Senin, 30 September 2024 | 14:51 WIB
Anggota DRPD Singkawang, HA, tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur tapi tetap dilantik. (Sumber: Instagram)

Realitasonline.id-Singkawang | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat ini sedang memproses pemecatan salah satu kadernya, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Anggota DPRD Singkawang berinisial HA ini, yang baru dilantik, menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan segera dipecat dari jabatannya.

Pelaksana Harian Presiden PKS, Ahmad Heryawan atau Aher, menegaskan bahwa PKS tidak akan mentoleransi tindakan asusila sedikit pun.

“PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikit pun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas, tindakan tegasnya sampai ke pemecatan,” ujar Aher pada Minggu (22/9) usai menutup Rakernas PKS di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Baca Juga: Curhat Anaknya Jadi Korban Rudapaksa, Seorang Ibu Buat Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Proses pemecatan HA dari keanggotaan PKS dan jabatannya sebagai anggota DPRD Singkawang sedang berjalan dan hanya tinggal menunggu pengumuman resmi.

“Sedang diproses. Tinggal menunggu pengumuman saja,” tambah Aher.

HA dilaporkan telah berstatus tersangka dalam kasus pencabulan sejak 2023, tetapi baru dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang pada 17 September 2024.

Hal ini menimbulkan reaksi negatif dari berbagai pihak, termasuk publik, yang mempertanyakan mengapa tersangka kejahatan seksual bisa menduduki jabatan publik.

Bahkan, video pelantikan HA sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Kasus pencabulan tersebut diduga terjadi dua kali, dan salah satu kejadian berlangsung di tempat indekos milik HA.

Baca Juga: Penutupan MTQ-57 Ditutup, Sekda Amril Harapkan Jadi Momentum Peningkatan Pengamalan Al-Quran

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, juga menyatakan keprihatinannya terhadap kinerja aparat kepolisian terkait kasus ini.

Menurutnya, polisi seharusnya tidak tinggal diam saat seorang tersangka kasus asusila dilantik menjadi anggota dewan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Kasus pencabulan yang menjerat HA dilaporkan oleh ibu korban pada 11 Juli 2024. Namun, HA diketahui tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan polisi dengan alasan kesehatan, terutama karena mengaku menderita sakit jantung.

Halaman:

Tags

Terkini