Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Singkawang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Meski demikian, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang, Dedi Sitepu, menyatakan bahwa HA telah dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak pernah hadir.
Publik mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tidak mengambil tindakan lebih tegas terhadap tersangka, mengingat kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan status tersangka sudah melekat pada HA.
Kasus pencabulan Singkawang ini terus menjadi perhatian publik, terutama setelah HA dilantik sebagai anggota DPRD.
Hal ini dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 01/2022, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dilantik sebagai anggota DPRD jika pernah terlibat dalam tindak pidana.
Baca Juga: Truck Campaign 2024: Mitsubishi Fuso Usung Inovasi Terdepan untuk Konsumen Medan
Dalam hal ini, status tersangka HA seharusnya sudah cukup untuk membatalkan pelantikannya.
Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah, menyatakan bahwa pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri karena merasa kliennya telah dikriminalisasi.
“Kami akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Singkawang dan Kapolres Singkawang atas dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus,” ungkap Akbar kepada media.
Namun, langkah hukum ini tidak mengurangi keprihatinan publik terhadap kasus pencabulan yang diduga dilakukan HA.
Baca Juga: Polres Bangkalan Tahan Mahasiswa UTM yang Aniaya Pacar
Di sisi lain, PKS tetap teguh pada keputusannya untuk memecat HA sebagai anggota partai dan juga dari jabatannya di DPRD Singkawang.
“Kami tidak mentolerir kejahatan seksual dalam bentuk apapun. Tindakan tegas diambil, termasuk pemecatan dari PKS dan DPRD,” ujar Ahmad Heryawan.