kriminal

Pelaku Pemerkosaan seorang Guru Ditangkap, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ceritakan Kronologinya, Singgung soal Wartawan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 22:44 WIB
Tersangka SF (tengah) dikawal Kasat Reskrem (kiri) dan (kanan) penyidik saat mau diboyong penyerahan ke JPU Tapaktuan, Kamis (10/10/2024). (Realitasonline.id/Zul)

Realitasonline.id - Aceh Selatan | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkapkan kasus pemerkosaan yang disertai dengan pemerasan dan ancaman sembari mengaku wartawan.

Pekerjaan yang cukup tercela dan biadap itu yang dilakukan pelaku terhadap salah satu korban merupakan seorang guru sebut saja namanya Bunga (35 tahun) dengan tersangka SF (30 tahun).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 27 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga: Relawan Karya PMA Eks Kecamatan Barteng Siap Menangkan PMA-AFN

Terkait dengan itu kasus tersebut bermula pada 9 Agustus 2024 ketika korban membuat konten joget-joget bersama di sekolahan dengan iringan musik pada aplikasi TikTok yang kemudian video tersebut menjadi viral dan menimbulkan kontroversi setelah dilaporkan ke Dinas Pendidikan oleh SF yang mengaku sebagai wartawan.

Korban telah menyelesaikan masalah ini secara internal di sekolah yang melibatkan Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah, dengan memberikan klarifikasi dan menghapus konten tersebut.

Namun bukannya berhenti hingga di situ saja, tapi malah pada 19 Agustus 2024, masalah kembali mencuat ketika kepala sekolah memberitahu korban bahwa seorang yang mengaku wartawan yaitu SF yang masih mempermasalahkan video dan meminta korban untuk membuat video klarifikasi, katanya.

Tetapi pada saat pertemuan untuk klarifikasi, tersangka SF mulai mengungkit masalah pribadi korban di masa lalu. Pada saat itu SF mengarahkan korban untuk minta maaf sama kawannya berinisial AN yang mengaku sebagai ahli IT melalui telephon.

Baca Juga: Peringatan Hari Jadi Kota Manggar Sukses, Pemkab Belitung Timur Gelar Tradisi Makan Bedulang

Semenjak itu AN mulai mengancam korban dengan klaim bahwa ia memiliki aib masa lalunya dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke pihak Dinas Pendidikan hingga ke Bupati Aceh Selatan, berujung mutasi hingga pemecatan jika korban tidak mengikuti keinginannya.

Di bawah tekanan dan ancaman, korban dipaksa oleh AN untuk berpacaran dengan SF dan mengirimkan video tidak senonoh, pada 20 Agustus, korban bertemu dengan SF disalah satu cafe di Kecamatan Samadua pada pukul 17.00 wib.

Namun pada saat itu SF tidak mau duduk di situ dengan alasan banyak orang yang SF kenal dan kemudian korban diajak SF dan dibonceng oleh SF untuk jalan-jalan ke arah Tapaktuan dan kemudian ketika waktu hendak masuk shalat Magrib SF membawa korban ke cafe dekat tanjakan Jalan Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan.

Waktu magrib saat sepi, dengan dibawah ancaman dan intimidasi SF, Korban dipaksa melakukan hubungan badan.

Korban menjadi semakin ketakutan dan merasa terjebak dalam situasi yang semakin rumit.

Kemudian pada 23 Agustus 2024, AN kembali menghubungi korban dengan meminta uang sebesar Rp 12.950.000 untuk menghapus rekaman video masa lalunya.

Halaman:

Tags

Terkini