"Berkas perkara dari Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, pada hari ini juga Kamis (10/10/2024)," pungkas Kasat Reskrim.
Pihak Polres Aceh Selatan terus menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan yang dialami agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.(ZUL)