kriminal

Kasus Dugaan Penganiyaan yang Seret Bayu Priyambodo di Belitung Timur, Kuasa Hukum: Kami sedang Upayakan Penyelesaian Hukum Secara Damai

Jumat, 8 November 2024 | 12:03 WIB
Bayu Priyambodo didampingi Kuasa Hukum Cahya Wiguna menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpanya. (Realitasonline.id/Kominfo)

Realitasonline.id - Belitung Timur | Kuasa Hukum Bayu Priyambodo, Cahya Wiguna menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penamparan yang dilakukan kliennya, Kamis (7/10/2024).

Cahya Wiguna dalam jumpa persnya mengatakan saat ini kliennya sedang menjalani proses perkara hukum kepolisian resort Belitung Timur.

Ada dua hal yang ingin kami sampaikan terhadap perkara yang sedang dialami oleh klien kami. Pertama, terkait dengan subtansi perkara yang sedang berjalan di Kepolisian resort Belitung Timur, sebutnya.

Baca Juga: Ini Alasan BRI Kurangi Jumlah Kantornya, Dirut Sunarso Beri Penjelasan Lengkap

Kedua,  upaya yang sedang kami lakukan dengan pihak pelapor, ungkap Cahya.

Lanjutnya, kami dilaporkan ke Polsek Manggar pada 18 September 2024 yang saat ini statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka.

Adapun hal yang ingin kami sampaikan bahwasanya di dalam laporan pelapor yang menyampaikan dugaan tindak pidana penganiayaan dalam pasal sangkaan 351 KUHP.

Cahya Wiguna menambahkan terhadap hal tersebut selaku kuasa hukum dengan ini menyampaikan akan melakukan upaya-upaya hukum dan akan yang diatur dan sesuai dengan perundang- undangan.

Menurutnya, berdasarkan berkaitan dengan bukti materil dan bukti formil yang diajukan oleh pihak pelapor yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Belitung Timur di gedung DPRD Belitung Timur beberapa waktu yang lalu, dan kami meyakini apa yang disampaikan oleh pelapor itu adalah sesuatu yang tidak benar, jelas Kuasa Hukum Cahya Wiguna.

Baca Juga: Ancam Korban dengan Sajam, 2 Maling di Batu Bara Ditangkap, Pelaku Sempat Kabur ke Pematangsiantar

Kuasa Hukum Cahya Wiguna juga mengatakan pihaknya memiliki cukup bukti dan saksi terkait apa yang telah disampaikan pelapor dalam keterangannya di beberapa media dan keterangannya di pihak Kepolisian.

Terkait akan hal itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan tentunya kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi dan alat bukti terkait dengan perkara dan fakta- fakta kejadian yang sudah kami rangkum sedemikian rupa, imbuhnya.

Lanjutnya, tentunya apa yang disampaikan menyebutkan dengan pemukulan sebelah kanan sementara klien kami bukan orang yang kidal dan bagaimana mungkin seseorang yang berhadapan bisa memukul dengan posisi tangan kanan dan mengenai pipi kanan.

Bayangkan saja jika seseorang yang ditampar menggunakan tangan kanan akan mengenai pipi kiri tentunya, ungkap Kuasa Hukum Cahya Wiguna.

Selanjutnya, sejak kejadian tersebut kami bersilfah secara langsung dan mengupayakan sedemikian rupa agar dilakukan upaya- upaya untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Halaman:

Tags

Terkini