kriminal

Komisi III DPR RI Rapat Tertutup di Polda Sumut, Singgung Soal Transaksi Judi Online Raup Transaksi Rp 400 Triliun

Jumat, 15 November 2024 | 22:21 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Syahroni saat wawancara doorstop soal judi online usai rapat tertutup dengan Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto, Kajati Sumut Idianto, Kepala BNNP Brigjen Toga H Panjaitan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (15/11/2024). (Realitasonline.id/DOK TM)

Realitasonline.id - MEDAN | Komisi III DPR RI diketuai Ahmad Syahroni mengatakan transaksi judi online (judol) di Indonesia tahun 2024 mencapai Rp 400 triliun.

Transaksi judi online ini sangat fantastis. Ahmad Syahroni mengatakan hal itu usai rapat kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi III DPR RI dalam rapat tertutup yang dilangsungkan di aula Tribrata Mapolda Sumut secara tertutup, Jumat (15/11/2024).

“Transaksi judi online tahun 2024 sebesar Rp 400 Triliun. Besarnya uang Indonesia yang hilang secara cuma-cuma harus menjadi perhatian semua pihak terutama aparat penegak hukum dan pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.

Baca Juga: BRI Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru, Rugi Rp 6,2 Miliar

Anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem ini meminta perhatian penegak hukum terutama Kapolda terhadap permasalahan judol.

"Sebagaiman disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, permasalan ini harus didukung para Kapolda yang juga harus tegak lurus. Artinya, anggota yang terlibat judi online harus diproses dan diberi tindakan tegas,” ucapnya.

Syahroni menyebut kunjungan Tim Komisi III DPR RI kunjungan spesifik membahas masalah judol, pemberantasan narkoba dan penanganan kasus hukum lainnya.

Ia menyoroti upaya pemberantasan judi online yang dilakukan aparat penegak hukum yang masih lemah.

Baca Juga: Pemerintah Raup Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Rp 29 Triliun Lebih

"Kita tidak ingin kasus judi online yang hanya bermain taruhan Rp1.000, Rp5.000 diproses, sementara bandarnya masih berkeliaran," tandasnya.

Menurutnya, kasus judol harus terus ditekan dan disikapi secara serius.

“Sebagaimana disampaikan Pak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, terjadi kenaikan kasus judi online sebesar 13% , artinya kasus judi online masih ada. Hal ini perlu disikapi secara serius sehingga benar-benar dapat ditekan,” tegasnya.

Menurutnya, judol dan narkoba sangat tidak mungkin bisa dihapus tetapi paling bisa ditekan supaya tidak berkembang.

Baca Juga: Beredar Kabar, Uang Teken Setiap Proyek di BPKAD Rp 300 Ribu Per Paket

“Sebagaimana perintah pak Presiden Prabowo untuk memberantas judi online secara menyeluruh, kita berharap Polda Sumut sedemikian rupa dapat memproses kasus judi online. Demikian juga pihak pengadilan diharapkan supaya bisa mengakomodir yang menjadi perintah presiden,” tutupnya.

Halaman:

Terkini