Realitasonline.id - Jakarta | Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan lainnya terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang saat ini menjerat dirinya.
Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dodi Abdulkadir, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Menurut Dodi, dugaan korupsi ini melibatkan periode yang lebih luas, yaitu dari 2015 hingga 2023, sehingga keterlibatan Mendag lain yang menjabat selama periode tersebut juga perlu diselidiki.
Dodi menyebut bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dinilai tidak adil, karena hanya Lembong yang diperiksa terkait kasus ini, sementara lima Mendag lainnya belum dimintai keterangan.
Baca Juga: Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024, KPU Paluta Gelar Simulasi
Kelima mantan Mendag yang dimaksud adalah Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).
"Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya, ini menunjukkan adanya tindakan kesewenang-wenangan dari Kejagung," ujar Dodi.
Menurutnya, dugaan korupsi impor gula terjadi dalam periode waktu yang cukup panjang, sehingga tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Kasus yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan impor gula kristal mentah pada tahun 2015-2016.
Baca Juga: Permohonan Kartu Kredit, OJK Sebut Postingan Instagram Bisa Pengaruhi
Pada tahun 2015, terjadi rapat koordinasi antar-kementerian yang menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor tambahan.
Namun, dalam tahun yang sama, Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Selanjutnya, pada Januari 2016, Lembong mengeluarkan Surat Penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula lokal.
Surat ini memberikan mandat kepada PT PPI untuk mengolah 300.000 ton gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, dengan menggandeng delapan perusahaan sebagai mitra. Kejaksaan Agung menilai bahwa langkah ini mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 400 miliar.