kriminal

44 Mesin Ding-Dong Diamankan Polres Pelabuhan Belawan, Ternyata di Sini Sarangnya

Kamis, 5 Desember 2024 | 20:09 WIB
Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan, Jatanras dan Brimob Polda Sumut menggerebek lokasi perjudian di Kampung Kolam, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (5/12/2024)

Realitasonline.id - Medan | Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan, Jatanras dan Brimob Polda Sumut berhasil menggerebek lokasi perjudian jenis ding-dong di Kampung Kolam, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (5/12/2024) dini hari.

Penggerebekan ini dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dan mengamankan total 44 mesin judi dari dua lokasi berbeda. Sebanyak 36 mesin judi ditemukan di rumah milik Legiman (57), seorang nelayan setempat, sementara 8 mesin lainnya ditemukan di sebuah rumah kosong.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa rumah tersebut telah disewa oleh Adi Warsitok (60), warga Taman Grand Permata Hijau, yang diduga menjadi pemilik mesin.

 

Baca Juga: SUV Gagah dan Mewah Tapi Harga Terjangkau? Pilihan SUV Rp400 Jutaan dengan Fitur dan Kesan Mewah Ala Rp1 Miliar

Legiman mengaku menyewakan rumahnya selama 12 bulan terakhir dengan tarif Rp300.000 per bulan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengapresiasi keberhasilan penggerebekan ini dan menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas perjudian.

 

 

“Aktivitas perjudian seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Polisi akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah Sumut,” ujar Kombes Hadi.

 

Baca Juga: Menara Panggil Mesjid Dekat Kabel Listrik Warga Surati PLN UP3 Lubuk Pakam

Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian ini untuk memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi.

Kombes Hadi turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini