Tangkap 4 Pelaku Judol dalam Sepekan, Polda Sumut Sudah Blokir 1500 Situs

photo author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 11:35 WIB
Judi online, dengan kemudahan akses dan janji kemenangan instan, telah menarik banyak orang. Namun, di balik kilau kemenangan, terdapat bahaya (Freepik)
Judi online, dengan kemudahan akses dan janji kemenangan instan, telah menarik banyak orang. Namun, di balik kilau kemenangan, terdapat bahaya (Freepik)

Realitasonline.id - Medan | Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap empat kasus perjudian online (judol) selama sepekan periode 25 November hingga 1 Desember 2024.

Pengungkapan kasus ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya empat tersangka yang terlibat sebagai pemain dalam perjudian jenis togel dan slot.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut untuk memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

 

Baca Juga: KPU Padangsidimpuan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Sumut dan Pilwalkot Padangsidimpuan, Begini Hasilnya

 

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama aktif antara unit kepolisian dan masyarakat.

“Kami terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Langkah ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif ekonomi, sosial, dan hukum yang ditimbulkan,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (3/12/2024).

 

Baca Juga: Kunjungi Terminal Penumpang Bandar Deli, Begini Respons Wamenhub Suntana kepada Pelindo

Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memerangi perjudian online dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Selain penindakan, Polda Sumut mengedepankan strategi preemtif dan preventif. Penyuluhan intensif dilakukan di tempat umum, lokasi top-up pulsa, dan melalui program Goes to Campus untuk memberikan edukasi tentang bahaya judi online.

Penyebaran informasi juga gencar dilakukan di media sosial dan melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat serta lembaga agama.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X