Menurut undang-undang, kendaraan roda dua yang masuk tol dapat dikenai sanksi berupa denda atau tindakan lainnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun, proses penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang profesional dan tidak merugikan pengguna jalan.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut bahwa insiden seperti ini mencerminkan perlunya evaluasi terhadap pengawasan dan pelatihan petugas jalan tol.
Baca Juga: PLN ULP Padangsidimpuan Kota Siaga Jaga Keandalan Listrik Selama Nataru
"Petugas tol seharusnya menjadi garda depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perlu ada langkah serius untuk mencegah tindakan tidak terpuji seperti ini," kata Djoko.