kriminal

Cabjari Aceh Selatan di Bakongan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ini Rinciannya

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:31 WIB
Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan musnahkan BB tindak pidana umum.(realitasonlone.id/zul)

Realitasonline.id - Aceh Selatan | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan, memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PTPU), Kamis (16/1/2025).

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan itu yakni, 71 bungkus ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih sisa dari yang telah disisihkan dengan berat netto 134,29 gram.

Satu bungkus narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 12,09 gram, satu buah tas samping warna hitam tempat penyimpanan narkotika jenis ganja, satu buah handphone Android merk Samsung warna hitam.

Baca Juga: 7 Tips Otomotif untuk Pemula yang Wajib Diketahui Agar Kendaraan Anda Selalu Prima

 

Selanjutnya 10 batang utuh ganja yang telah disisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting, dan daun yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 340 gram dan dan 20 batang utuh Narkotika jenis Ganja sisa dari yang telah disisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting, dan daun yang bersifat mengering dan menyusut dengan berat netto 4.350 gram.

 

Kacabjari Aceh Sekatan di Bakongan Mohamad Rizky menyampaikan, pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk narkotika.

"Barang bukti ini merupakan hasil penyelesaian perkara yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Baca Juga: Rahasia Keunggulan Yamaha Vega R: Spesifikasi Lengkap Motor Legendaris yang Bikin Penasaran

Kami berharap kegiatan ini menjadi pengingat betapa berbahayanya penyalahgunaan narkoba bagi kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.

 

Ia juga mengapresiasi kerjasama dari semua pihak yang telah mendukung proses hukum hingga tahap ini, termasuk aparat keamanan, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini