Realitasonline.id - BELAWAN | Seorang pria berinisial PS (52 tahun), warga Kecamatan Medan Deli Kota Medan Sumatera Utara diciduk Polisi.
PS dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Jalan Kayu Putih Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.
Tak hanya PS, dua pria lainnya berinisial FS (35 tahun) dan EM (53 tahun) juga ikut dibekuk. Mereka merupakan terduga pelaku pengedar dan pengguna Narkoba jenis sabu.
Dari lokasi penggerebekan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan Polisi di antaranya berupa tiga plastik klip berisi sabu, dua plastik klip kosong, sebuah dompet dan uang tunai Rp 60 ribu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane kepada wartawan, Senin (27/1/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan pengedar dan pengguna sabu tersebut dapat diringkus beberapa hari, setelah pihaknya mendapat laporan dari warga.
Warga melaporkan ke kami bahwa ada dugaan peredaran dan tempat mengonsumsi sabu di salah satu lokasi di kawasan Jalan Kayu Putih Medan Deli, ujarnya.
Baca Juga: Serius Berantas Judi Online, Komisi D DPRK Aceh Tenggara Apresiasi Kinerja Polres
Lebih lanjut AKP Ismail Pane mengatakan untuk pendalaman lanjutan, tiga pria tersebut kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan.
Ketiganya akan mejalani proses penyidikan.(TM)