kriminal

Personil Polres Tapsel Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering, Barang Bukti 60,35 Gram Disita

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:19 WIB
Tersangka JWH, warga Desa Pargumbangan Angkola Muaratais Tapsel ditangkap polisi kasus narkotika, Rabu (29/1/2025) sekira pukul 18.50 Wib. (Realitasonline.id/ Riswandy)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Pargumbangan Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapsel, Rabu (29/1/2025), sekira pukul 18.50 Wib.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka JWH (35), seorang wiraswasta asal Desa Pargumbangan,Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapsel.

Informasi dihimpun di Mapolres Tapsel, Jumat (31/1/2025) menyebutkan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Angkola Muaratais.

Baca Juga: Soal Pernyataan Humas SMA Negeri 4 Silap Penulisan Tahun pada Pengadaan Meja Siswa, Kejaksaan Negeri Binjai Angkat Bicara

Mendapat informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Tapsel segera menindaklanjutinya, dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di rumahnya dan langsung diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan berbagai barang bukti di kamar tidur dan dapur rumah tersangka antara lain, narkotika jenis ganja yang totalnya seberat 60,35 gram yang disimpan dalam satu bungkus kotak rokok, satu bungkus plastik assoy, satu bungkus plastik assoy kuning berisi 23 bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas nasi cokelat, uang tunai Rp 60 ribu, satu buah hekter, satu buah gunting, dan kertas rokok merk Toreador.

Baca Juga: Ini Kisah Perjuangan Elsya Adelia, Siswa MAN Sibolga Sumatera Utara Menuju Duta Utama Pelajar Anti Narkoba yang Penuh Kejutan

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama Jamal (masih dalam penyelidikan) pada 26 Januari 2025 dengan harga Rp.500 ribu dan rencananya tersangka akan menjual ganja tersebut dalam bentuk eceran dengan harga berkisar antara Rp.10 ribu, hingga Rp.50 ribu per paket.

Setelah diinterogasi, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tapsel untuk mrnjalani pemeriksaan dan pengembangan, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Bobby Nasution gaas Pungut Pajak Kenderan Bermotor, Penunggak Pajak di Kota Medan Tak Bisa Ngelak

Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP. Maria Marpaung, membenarkan penangkapan tersangka JWH, dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

"Pihak kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika, " ujar Kasi Humas. (RI)

 

Tags

Terkini