Soal Pernyataan Humas SMA Negeri 4 Silap Penulisan Tahun pada Pengadaan Meja Siswa, Kejaksaan Negeri Binjai Angkat Bicara

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 13:00 WIB
Inilah meja siswa di SMA Negeri 4 Kota Binjai yang diakui silap penulisan tahun anggaran pengadaan. (Realitasonline.id/Dok)
Inilah meja siswa di SMA Negeri 4 Kota Binjai yang diakui silap penulisan tahun anggaran pengadaan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - BINJAI | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai Jufri menegaskan pengadaan barang wajib ditulis sesuai dengan tahun anggaran pengadaan barang tersebut. 

Jufri, Kamis 30/1/2025, menjelaskan kepada media ini melalui pesan Whatsapp pada pukul 14.31 wib bahwa kalau pengadaan tahun 2023 wajib ditulis tahun 2023.

"Jadi tidak boleh ditulis tahun 2022 karena untuk mengidentifikasi pangadaan barang harus sesuai dengan tahun anggarannya dan dicatat juga dalam buku inventaris barang," tegas Jufri.

Baca Juga: Humas SMA Negeri 4 Kota Binjai Akui Silap, Meja Siswa Tertera Tahun 2022 dihapus Jadi 2023

Pernyataan Kejari Kota Binjai ini sebagai tanggapan dari pernyataan Humas SMA Negeri 4 Kota Binjai bernama Meri yang mengaku silap terkait pengadaan meubeler meja belajar siswa tertulis pengadaan tahun 2022, yang kemudian dihapus dan diganti menjadi tahun 2023.

Jufri kembali menegaskan, namun untuk memastikan apakah mobiler tersebut benar diadakan tahun 2023 harus dilakukan klarifikasi dan penyelidikan yang mendalam sehingga dapat dipastikan kesesuaian antara mobiler yang tersedia.

"KIB dan bukti bukti serah terima barang yang bersangkutan dari penyedia harus dijelaskan,"  ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai ini.

Baca Juga: Bobby Nasution gaas Pungut Pajak Kenderan Bermotor, Penunggak Pajak di Kota Medan Tak Bisa Ngelak

Sementara itu salah satu tokoh masyarakat Kota Binjai Hapipudin angkat bicara pada hari ini Jumat (31/1/2025).

Kalau hanya satu meja siswa pihak sekolah lalai tidak masalah, kalau semua meja siswa itu dianggap lalai itu sudah sangat luar biasa. Patut  diduga sudah melakukan dugaan manipulasi tahun pengadaan meubeler yang dianggarakan dari Dana BOS tersebut.

Baca Juga: Proyek Prestisius Pemko Medan: Lewat KPBU, Bobby Nasution Bangun 59 Ribu Lebiih Alat Penerangan Jalan

Maka itu saya mohon kepada pihak Kejaksaan Negeri Binjai segera melakukan pemanggilan atau mengundang Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Binjai tentang penggunaan Dana BOS tersebut, ucapnya tegas.

Karena sangat jelas sekali pihak Humas SMA Negeri 4 Binjai memberikan keterangan pada hari Kamis (30/1/2025) soal pengakuan penyemprotan meja siswa, tegas Hapipudin. (ND)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X