kriminal

Ini Tampang Pria Pengangguran yang Gondol Sepeda Motor Teman

Rabu, 5 Februari 2025 | 16:52 WIB
Pelaku penggelapan sepeda motor yang diamankan personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Seorang pria pengangguran SD (29 tahun), warga Jalan Stn Mhd Arif Gang Setia Kelurahan Batang Ayumi Jae Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan nekat gondol sepeda motor.

Kenderaan roda yang dicuri SD adalah milik temannya saat parkir di sebuah warung tuak di Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Sabtu (4/1/2025) lalu.

Sepeda motor merek Honda Nomor Polisi BB 5382 FP yang dilarikan terduga pelaku tersebut dibawa ke Dumai Propinsi Riau dan digadaikan kepada seseorang sebesar Rp.1 juta dan hasil gadai sepeda motor digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Cek Dapur Penyedia Makanan Bergizi Gratis, Begini Komentarnya!

Informasi dihimpun di Polres Padangsidimpuan, Rabu (5/2/2025), menyebutkan kronologi kejadian tersebut berawal saat korban Aminuddin Siregar datang ke warung tuak di Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, dengan mengenderai sepeda motor

Tiba di warung tuak, terlihat pelaku sedang duduk di dalam warung tuak dan menghampiri korban, untuk meminjam sepeda motor korban, dengan alasan ingin membeli nasi, yang kemudian korban menyerahkan kunci sepeda motornya untuk dipinjamkan kepada pelaku yang memang dikenal korban.

Selanjutnya korban memesan minuman dan menikmati minuman bersama teman-teman korban lainnya hingga larut malam, sementara pelaku tidak datang-datang untuk mengembalikan sepeda motor milik korban.

Baca Juga: Pj Sekdaprov Effendy Pohan Ingatkan Target Pertama Green Card ke 5 Anggota Badan Pengelola Toba Kaldera: Kita Ingin Meninggalkan Legacy!

Karena mulai merasa curiga, keesokan harinya korban membuat laporan pengaduan ke Polres Padangsidimpuan atas penggelapan sepeda motor oleh pelaku, dengan laporan polisi nomor LP/B/11/I/2025/SPKT/ Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 8 Januari 2025.

Dari laporan korban, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp.12 juta, serta tidak bisa beraktivitas mencari nafkah untuk keluarga.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian, Senin (3/2/2025) pagi, korban melihat pekaku sedang berada di rumahnya dan korbanpun memamggil petugas dan mendatangi rumah pelaku dan langsung mengamankannya.

Baca Juga: Dukung Program Makanan Bergizi Gratid, Kapolres Padangsidimpuan Ikuti Rakor Bersama Irwasum Mabes Polri

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial RS di Kota Dumai, Provinsi Riau, dengan harga Rp1 juta. Selanjutnya pelaku langsung diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP K. Sinaga, SH, membenarkan diamankannya seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor.

" Penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan mencari barang bukti sepeda motor yang telah digadaikan pelaku, sebagai bahan penyidikan lebih lanjut, " terang Kasi Humas. (RI)

Halaman:

Tags

Terkini