kriminal

Pengedar, Kurir, dan Pemakai Narkoba Kena Tangkap Polres Padangsidimpuan, Dari 17 Tersangka 1 Wanita

Rabu, 12 Februari 2025 | 13:11 WIB
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna memperlihatkan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus Narkoba kurun waktu 40 hari periode Januari hingga Pebruari 2025 di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (11/2/2025). (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan 17 tersangka, terduga terlibat kasus Narkoba.

Dari 17 tersangka itu seorang wanita. Penangkapan itu hasil operasi pemberantasan Narkotika yang dilakukan Polres Padangsidimpuan selama kurun waktu 40 hari periode Januari hingga Feburari 2025.  

 

Dari 17 tersangka yang ditangkap, seorang di antaranya sebagai pengguna atas nama AN (30), warga Jalan A Hutabarat Gg Dame VII Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Pembangunan Monumen Raja Siantar XIV Sang Naualuh Damanik Hampir Rampung

6 tersangka lagi berperan sebagai pengedar dan kurir, 4 orang di antaranya merupakan residivis tindak pidana Narkotika yakni, JP, FT, JD dan YP.

Selain menangkap 17 orang tersangka, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan juga menyita barang bukti Narkotika berupa ganja yang totalnya seberat 3817,77 gram dan sabu yang totalnya seberat 56,29 gram, berikut barang bukti lainnya, dengan 15 kasus yang ditangani.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna didampingi Kasat Resnarkoba AKP Gunawan Efendi dan Kasi Humas AKP K Sinaga dalam keterangan pers nya di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (11/2/2025), mengatakan para tersangka yang diamankan terdiri dari pengedar, kurir, hingga pengguna Narkotika.

Baca Juga: Menang di Labusel, Wakil Bupati Terpilih Syahdan Purba Siboro Bantu Pembanguan Menara Masjid di Pemukiman Muslim Minoritas Deli Serdang

" Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut meliputi berbagai jenis narkoba seperti sabu-sabu, ganja, serta alat-alat yang digunakan dalam transaksi dan konsumsi narkoba, " ujar Kapolres.

Kapolres menerangkan, penangkapan yang dilakukan di berbagai lokasi tersebut, sebagai bagian dari upaya intensif memerangi peredaran gelap narkotika yang semakin meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

" Adapun modus operandi yang dilakoni para tersangka mulai dari membeli sabu dan ganja dari luar kota Padangsidimpuan, kemudian menjual kembali di Kota Padangsidimpuan untuk mendapatkan keuntungan dan para tersangka yang menjadi kurir atau perantara jual beli akan mendapatkan upah, " ungkap Kapolres.

Ditegaskannya, pihak Kepolisian, khususnya Polres Padangsidimpuan tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan guna menyelamatkan generasi muda, sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo.

" Tidak hanya menangkap pelaku, kami juga berfokus pada pengembangan jaringan untuk mengungkap aktor-aktor besar di balik bisnis haram ini, ” ujar AKBP. Wira.

Baca Juga: PT Angkasa Pura Aviasi Sukses Tuan Rumah Peringatan Bulan K3 Sumut 2025, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ungkap Hal Penting ini

Halaman:

Tags

Terkini