kriminal

Seorang Terduga Pelaku Diamankan, Ladang Ganja Dibakar Polres Aceh Selatan

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:10 WIB
Tim Satnarkoba berhasil temukan ladang Ganja beserta satu orang orang terduga pemiliknya. (Realitasonlone.id/Zul)

Realitasonline.id - Aceh Selatan | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Pengungkapan narkotika itu dengan jelinis ditemukan ladang Ganja pada kawasan hutan Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur, Aceh Selatan, petugas langsung memusnahkan tanaman haram itu.

Selaian petugas menemui ladang ganja tersebut sekira 60 batang, juga ditemui salah seorang terduga yang melawan hukum, pada Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: Harno dan Muchamad Hanies Cholil Barro resmi Dilantik di Istana Negara, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kabupaten Rembang

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menemukan sekitar 60 batang tanaman ganja yang ditanam di lahan kebun nilam seluas sekira dua hektare. Sebanyak 40 batang ganja dimusnahkan di lokasi, sementara 20 batang lainnya diamankan sebagai barang bukti.

Informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, bersama tim gabungan dari Sat Resnarkoba dan Polsek Kluet Timur, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 14.30 wib, menemukan tanaman ganja yang tersembunyi di antara tanaman nilam.

Setelah ditemui tanaman haram tersebut, Tim lanjut melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diduga pemilik ladang ganja berinisial MJ (42), yang merupakan seorang petani warga Kecamatan Kluet Utara. Saat diamankan di rumahnya.

Baca Juga: Gus Irawan dan Jafar Syahbuddin Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tapsel,: Presiden Prabowo Pesankan Beberapa Hal

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus ganja seberat 1,30 gram yang disimpan di bawah kasur serta 500 gram biji ganja dalam sebuah sarung berwarna pink.

Tersangka mengaku bahwa ganja tersebut berasal dari kebun nilamnya yang ditanami Ganja di Kluet Timur.

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan melanjutkan penyelidikan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Aceh Selatan berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum nya,”Jelas Narsyah Agustian yang disampaikan pada awak media, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Dorong Pelayanan Lebih Baik, Harry Pahlevi Harahap Tatap Muka Dengan Jajaran Kantah Padangsidimpuan

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti Narkotika serta barang bukti lainnya yaitu sebuah Handphone dan satu unit Sepeda motor telah dibawa dan diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, mengapresiasi kinerja tim Sat Resnarkoba yang telah bekerja cepat dalam mengungkap dan menindak pelaku peredaran narkotika.

Halaman:

Tags

Terkini