Realitasonline.id - Belawan | Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua pria, N (26) dan Na (42) berdomisili di Kelurahan Terjun. Keduanya ditangkap dengan sangkaan sebagai pengedar sabu di Jalan Abdul Sani Muthalib Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Medan Marelan.
Adapun barang bukti yang disita yaitu tiga plastik klip berisi sabu, uang tunai Rp135 ribu, dan 4 plastik klip kosong.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, kepada wartawan mengatakan, penggerebekan dan penangkapan dua pria berikut barang bukti tesebut dilakukan setelah pihak mendapat laporan maraknya kembali, peredaran sabu-sabu di Komplek UKA, Kelurahan Terjun.
Baca Juga: Sertijab Bupati Rembang dari Abdul Hafidz ke Harno: Pembangunan Infrastruktur Memang Masih Kurang
"Kami sudah berulang kali melakukan penggerebekan di Komplek UKA Terjuni, namun aktivitas peredaran narkoba masih terjadi," katanya semalam.
"Oleh karena itu, kami kembali melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu tesebut," imbuhnya.
Baca Juga: 28 Pemuda Asal Cilacap Dinyatakan Lulus Calon Tamtama, Dandim: TNI AD Berikan Kesempatan yang Setara
Guna pengusutan lanjut, N dan Na yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. (TM)